Memiliki ruang publik yang nyaman dan aman menjadi impian bagi setiap masyarakat. Sayangnya, terkadang ingin membuat ruang publik yang indah, hingga terlupa jika tidak semua orang bisa menikmati ruang publik dengan cara yang sama. Khususnya untuk penyandang disabilitas.
Hak penyandang disabilitas itu sendiri sudah diatur dalam UU No. 8 Th 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang merupakan ‘versi baru’ dari UU No. 4 Th 1997 tentang Penyandang Cacat. Ada setidaknya 8 pembahasan utama, 2 di antaranya adalah:
- Ragam Penyandang Disabilitas pada Pasal 4
- Hak Penyandang Disabilitas pada Pasal 5.

Salah satu hak tersebut adalah hak aksesibilitas di mana penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan dan menggunakan fasilitas dan layanan publik secara mandiri. Misalnya lewat jalur disabilitas di trotoar yang menggunakan guiding block.
Lantas, apa saja hak yang lainnya bagi penyandang disabilitas? Simak selengkapnya hanya di Futake Indonesia.
4 Kategori Penyandang Disabilitas sesuai UU No. 8 Th 2016

Menurut Badan Pusat Statistik (2024), ada lebih dari 17,8 juta penyandang disabilitas di Indonesia. Sedangkan menurut data Survei Kesejahteraan Indonesia (SKI) 2024, ada sekitar 1 juta jiwa anak penyandang disabilitas di Indonesia.
Berdasarkan UU No. 8 Th 2016 Pasal 4 ayat (1), ada 4 ragam penyandang disabilitas, yaitu:
1. Penyandang Disabilitas Fisik
Orang yang termasuk golongan ini adalah yang terganggu fungsi geraknya. Alasannya bisa karena amputasi, kaku atau lumpuh layu, celebral palsy, kusta dan orang kecil.
2. Penyandang Disabilitas Intelektual
Orang yang masuk golongan ini adalah orang yang terganggu fungsi pikirnya karena tingkat kecerdasan yang di bawah rata-rata. Misalnya lambat belajar, down syndrom dan disabilitas grahita.
3. Penyandang Disabilitas Mental
Orang yang masuk ke golongan ini adalah yang tergnggu fungsi pikirnya, emosinya serta perilakunya. Misalnya orang yang mengalami gangguan:
- Psikososial seperti bipolar, depresi, skizofrenia, anxietas, gangguan kepribadian.
- Disabilitas perkembangan yang dapat memepengaruhi kemampuan interaksi sosial mereka, seperti autis dan hiperaktif.
4. Penyandang Disabilitas Sensorik
Orang yang termasuk ke golongan ini adalah yang terganggu salah satu fungsi dari panca indranya. Misalnya buta, tuli ataupun bisu.
Selain 4 itu, pada Pasal 4 ayat (2) dijelaskan jika penyandang disabilitas ganda atau multi adalah yang memiliki 2 atau lebih dari ragam disabilitas. Misalnya buta-tuli.
“Aku didiagnosa depresi 3 bulan lalu, apakah masuk ke penyandang disabilitas mental?”
Tentu tidak!
Dalam Pasal 4 ayat (2) juga dijelaskan, orang yang termasuk sebagai penyandang disabilitas adalah yang sudah mengalaminya secara permanen atau minimal 6 bulan sejak didiagnosa.
Baca Juga
22 Hak Penyandang Disabilitas sesuai UU No. 8 Th 2016

Hak Penyandang disabilitas dijelaskan secara khusus dari Pasal 5 hingga Pasal 26.
Ada 22 hak penyandang disabilitas di Pasal 5 ayat (1), yaitu hak:
- Hidup
- Bebas dari stigma
- Privasi
- Keadilan dan perlindungan hukum
- Pendidikan
- Pekerjaan, kewirausahaan, koperasi
- Kesehatan
- Politik
- Keagamaan
- Keolahragaan
- Kebudayaan dan pariwasata
- Kesejahteraan sosial
- Aksesibilitas
- Pelayanan publik
- Perlindungan dan bencana
- Habilitasi dan rehabilitasi
- Konsesi
- Pendataan
- Hidup mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat
- Berekspresi, berkomunikasi, memperoleh informasi
- Berpindah tempat dan kewarganegaraan
- Bebas diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan ekploitasi
Ada, yaitu hak untuk perempuan dan anak.
Hak Penyandang Disabilitas bagi Perempuan
Secara khusus, pada Pasal 5 ayat (2), dijelaskan ada 4 tambahan hak penyandang disabilitas perempuan, yaitu hak:
- Atas kesehatan reproduksi
- Menerima atau menolah penggunaan alat kontrasepsi
- Mendapatkan pelindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis
- Mendapatkan pelindungan pelebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
Hak Penyandang Disabilitas bagi Anak
Untuk anak, sesuai Pasal 5 ayat (3), terdapat 7 hak khusus lainnya, yaitu hak:
- Mendapatkan pelindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, kekerasan dan kejahatan seksual.
- Memperoleh perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal.
- Dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan.
- Perlakuan anak secara manuasi sesuai dengan martabak dan hak anak.
- Pemenuhan kebutuhan anak
- Perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu.
- Mendapatkan pendampingan sosial.
Walaupun sudah diatur dalam undang-undang, masih banyak kendala yang terjadi hingga saat ini yang membuat hak-hak tersebut belum teralisasi dengan sepenuhnya. Seperti masalah aksesibilitas ruang publik dan penyediaan fasilitas untuk penyandang disabilitas. Akibatnya, para penyandang disabilitas ini merasakan keterbatasan, terutama yang masih di usia produktif.
Masalah Aksesibilitas di Ruang Publik: Antara Regulasi dan Kenyataan
Jika kita berjalan di banyak kota besar, gambarnya jelas. Trotoar baru diperbaiki, tetapi sering dipasang tanpa memperhatikan kebutuhan tunanetra.
Ada guiding block, tapi terputus. Dipasangi tiang lampu di tengah jalur. Terkadang rusak, dihalangi pot besar bahkan terhalang aktivitas lain seperti pedagang kaki lima atau motor yang parkir sembarangan.
Contoh lainnya adalah gedung pelayanan publik yang memiliki tangga tanpa jalur sensorik, halte tanpa jalur pemandu, atau taman kota yang tidak menyediakan akses jelas untuk pengguna kursi roda dan tunanetra.
Akibatnya, banyak penyandang disabilitas tidak bisa berjalan dengan aman dan nyaman. Mereka kehilangan kebebasan bergerak dan terpaksa mengandalkan orang lain. Padahal, menurut UU No. 8 Tahun 2016, mereka berhak atas kemandirian.
Artinya ada jarak besar antara regulasi dan pelaksanaan di lapangan. Dan di sinilah guiding block memainkan peran penting.
Guiding Block dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Jika kita mengacu pada UU No. 8 Tahun 2016, ada bagian yang mewajibkan penyedia fasilitas publik untuk memastikan aksesibilitas fisik yang aman. Guiding block adalah salah satu wujud nyata dari amanat ini.
Fungsinya, yaitu:
- Memberikan rasa aman
- Mendukung kemandirian terutama untuk tunanetra.
- Menjadi standar international aksesibilitas
- Bukti komitmen dari pemerintah dan pengelola area publik
Karena itulah, pemasangan guiding block sudah harus diperhatikan lagi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mulai dari memperhatikan pola hingga menempatkan jalur tersebut di area yang strategis.

Apakah hanya penyedia fasilitas seperti pemerintah yang harus memenuhi?
Semua masyarakat harus ikut kerjasama, terutama dalam pemeliharaan fasilitas publik.
Jadi, hak penyandang disabilitas bukan hadiah tambahan. Ini adalah hak dasar yang dijamin undang undang. UU No. 8 Tahun 2016 sudah memberi mandat jelas agar negara menghadirkan fasilitas yang aman, mudah diakses, dan dapat dipakai oleh semua orang.
Guiding block adalah salah satu alat sederhana yang membuat ruang publik lebih manusiawi.
Dengan pemasangan yang tepat, guiding block membantu tunanetra bergerak dengan aman dan mandiri. Ruang publik menjadi inklusif. Kepercayaan masyarakat meningkat. Dan yang paling penting, negara menunjukkan bahwa setiap warganya dihargai.
Mari wujudkan kota yang bisa dinikmati semua orang. Mulai dari trotoar yang aman sampai jalur pemandu yang jelas. Hubungi kami untuk pilihan guiding block yang sesuai dengan kebutuhan fasilitas Anda atau klik tombol di bawha ini.
Langkah Kecil untuk Ruang Publik yang Lebih Baik Terlihat sederhana tapi guiding block memiliki fungsi yang vital. Mari bangun ruang publik yang lebih baik mulai dari sekarang

15+ Ide Kue untuk Lebaran Idul Fitri Terbaru 2026
Read MoreMengikat Ukhuwah, Berkah dan Kebersamaan, Kembar Futago Group Gelar Buka Bersama
Read More3 Fakta dan Beautifikasi Stasiun Klaten 2024 yang Semakin Cantik
Read More