Siapa bilang jika fasilitas penyandang disabilitas hanya untuk area indoor saja? Faktanya, di outdoor seperti di pedestrian, setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan fasilitas yang layak lho!
Aturan mengenai jalur atau jalan seperti untuk penyandang disabilitas tertera pada Pasa 11 ayat 4 huruf b Undang-Undang No 2 tahun 2022. Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan mengenai syarat jalur pedestrian yang ramah difabel.
Lantas, apa saja fasilitas untuk penyandang disabilitas? Berikut daftar lengkapnya!
1. Guiding Block

Tactile atau guiding block atau jalur tunanetra merupakan jalur khusus yang dibuat untuk para penyandang tunanetra. Jalur ini memiliki tekstur dan berbentuk bulat (berhenti) dan lurus (jalan) seperti guiding block di Futake Indonesia.
Adanya jalur tunanetra dengan penataan yang tepat akan membantu para penyandang disabilitas ketika berjalan agar tetap aman dan nyaman.
Karena fungsi tersebut, saat ini fasilitas guiding block seperti yang terbuat dari ubin, stainless steel, aluminium hingga PVC dan komposit sudah banyak ditemui di area publik. Misalnya di pedestrian hingga di dalam ruangan seperti di rumah sakit.
Jika Anda penasaran, ingin konsultasi atau bahkan ingin membangun fasilitas disabilitas dengan guiding block difabel, Anda bisa hubungi langsung hubungi Futake Indonesia.
2. Ramp

Jika Anda belum tahu, ramp adalah fitur pengganti tangga yang umumnya berfungsi untuk naik ke tempat tinggi atau saat naik ke transportasi umum. Fasilitas ini biasanya digunakan oleh penyandang disabiltitas atau lansia.
Jalur miring ini biasanya Anda temukan di pedestrian dan memiliki kemiringan maksimal 8% atau 1:12. Di bagian ramp ini biasanya juga harus dipasangi guiding block untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
3. Portal S
Portal S merupakan struktur yang berbentuk seperti S dan ada di jalur pedestrian, terutama di area ujung trotoar dan area rawan konflik antara pejalan kaki dan kendaraan bermotor. Fasilitas ini berfungsi untuk mencegah kendaraan bermotor masuk ke area pejalan kaki.
Dengan begitu, baik pejalan kaki, penyandang disabilitas ataupun pengendaraan kendaraan bermotor tetap bisa menggunakan jalur pedestrian dengan aman dan nyaman.
Sayangnya, portal S masih minim ditemui. Sebagai gantinya, Anda bisa memasang bollard jalan Futake Indonesia yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan dan tema atau kesan dari tempat pemasangan.
4. Passing Place
Fasilitas lain adalah passing place. Passing place merupakan area untuk mendahulu pengguna jalan dan biasanya ada di trotoar dengan lebar kurang dari 1,85 meter dan ada minimal setiap jarak 50 meter. Tujuan dari adanya passing place ini adalah untuk menambah kenyamanan bagi pengguna jalan terutama penyandang disabilitas.
Jika Anda belum tahu apa itu passing place, kurang lebih gambarnya seperti ini.

Gambar tersebut merupakan passing place yang ada di jalan raya dan penerapannya juga bisa Anda gunakan di jalur pedestrian.
5. Penyediaan Informasi
Menurut data Australia- Indonesia Disability Research and Advocacy Network (AIDRAN) pada tahun 2023, ada 4 juta penyandang tunanetra atau 1,5 persen dari total jumlah keseluruhan penduduk Indonesia. Jumlah tersebut belum termasuk penduduk yang mengalami low vision, misalnya karena katarak.
Dengan keterbatasan tersebut, maka penyandang tunanetra ataupun low vision membutuhkan media informasi khusus, baik dengan suara atau sesuatu yang bisa diraba. Misalnya dengan taktil (guiding block).
Selain untuk penyandang tuna netra, penyedia informasi haruslah juga disediakan untuk penyandang disabilitas lain, misalnya yang menggunakan kursi roda. Posisikan ketersediaan informasi tersebut di tempat yang memudahkan pengguna kursi roda untuk membaca.

Itulah 5 fasilitas penyandang disabilitas yang perlu Anda tahu. Ada baiknya jika area publik di Indonesia sudah dilengkapi dengan fasilitas tersebut agar nyaman untuk semua pengguna jalan termasuk penyandang disabilitas. Jika Anda ingin konsultasi seputar penyediaan fasilitas seperti guiding block jalur tunanetra, langsung saja hubungi Futake Indonesia.